P2P Lending yang Ilegal

Financial Technology (Fintech) semakin berkembang dan diminati oleh banyak orang, apalagi tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan serta meningkat inklusi keuangan masyarakat di Indonesia. Akan tetapi, belakangan ini fintech yang bergerak di bidang peer to peer lending (P2P) menimbulkan keresahan.

Banyak bermunculan fintech lending yang ilegal dan melakukan penipuan dengan cara mengumpulkan uang para nasabah sebanyak-banyaknya. Agar terhindar dari penipuan, OJK dan Satgas Waspada Investasi memberikan ciri-ciri fintech ilegal sebagai berikut:

Tidak Punya Izin Resmi dari OJK

Hal paling utama untuk memastikan perusahaan P2P Lending legal atau ilegal adalah dengan mengecek data perusahaan tersebut, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Untuk memastikannya, kita bisa mengecek langsung melalui situs resmi www.ojk.go.id.

Memiliki Identitas Tidak Jelas

Biasanya, oknum yang mengatasnamakan fintech P2P Lending baik itu pengelola maupun karyawan sengaja melakukan penyamaran pada identitas perusahaan mereka.

Tujuannya sudah jelas, untuk menghindari adanya laporan nasabah yang merasa dirugikan ke polisi, sehingga pihak yang berwenang sulit melakukan pencarian perusahaan tersebut.

Menjanjikan Kemudahan Pendanaan

Ciri-ciri selanjutnya dari fintech lending bodong adalah menjanjikan kepada nasabah kemudahan pendanaan dengan proses pencairan dana yang cepat.

Hal ini dilakukan untuk menarik minat banyak nasabah. Jika seperti itu, kita patut mencurigainya karena sangat tidak masuk akal. Pada praktiknya, sebuah perusahaan legal perlu melakukan pengecekan secara detail dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Menerapkan Bunga yang Tingi

Fintech P2P Lending ilegal mempunyai ciri yang menonjol, yakni menerapkan bunga yang sangat tinggi, antara 2% hingga 3% per harinya.

Perusahaan juga tidak transparan dalam memberikan struktur perhitungan. Ditambah dengan melakukan penagihan yang terkesan mengintimidasi nasabah untuk segera membayar.

Menyalin Data Pribadi Nasabah

OJK menerapkan aturan pelarangan tindakan menyalin data nasabah demi menjaga keamanan data mereka. Namun, oknum fintech lending ilegal akan menyalin semua nomor handphone yang ada pada smartphone calon nasabah, sesaat setelah mengunduh aplikasi fintech tersebut.

Selanjutnya, pihak fintech bodong ini akan menggunakan data tersebut untuk menagih peminjam yang telat atau gagal melunasi pinjaman.

Itulah beberapa ciri-ciri fintech P2P Lending ilegal yang perlu diwaspadai. Jika ingin mengetahui daftar fintech lending yang telah terdaftar di OJK, silakan kunjungi laman http://www.bankdiindonesia.com.

Banyak informasi lain seputar dunia perbankan dan keuangan di Indonesia yang bisa didapatkan, seperti daftar BI FAST, daftar kode SWIFT bank dan sebagainya. Semoga bermanfaat!